Dukungan Implementasi PP Tunas Luar Biasa, Bukti Pentingnya Pelindungan Anak di Ruang Digital

Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) lewat Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksana PP Tunas harus berjalan sukses dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk penolakan hingga tekanan dari berbagai pihak.

Menkomdigi dalam kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama para pakar dan pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (17/3/2026) mengungkapkan dukungan luar biasa dari masyarakat jelas membuktikan akan pentingnya pelindungan anak di ruang digital saat ini.

Meutya Hafid mengungkapkan, dalam proses penyusunan kebijakan tersebut, pihaknya juga menghadapi berbagai tekanan, termasuk serangan di ruang digital.

Ia mencontohkan fenomena ancaman yang muncul di platform digital, termasuk dari komunitas game daring. “Ancaman-ancaman itu nyata, bahkan ada yang sampai mengarah pada kekerasan. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak ruang digital yang tidak terkontrol,” ungkap Menkomdigi.

Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat urgensi kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya dan interaksi digital yang tidak sehat.

Karena itu, Meutya menegaskan bahwa PP Tunas tidak semata-mata bertujuan membatasi akses, melainkan memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak di ruang digital.

Ia menyoroti berbagai risiko yang dihadapi anak, mulai dari kecanduan, paparan konten berbahaya, hingga interaksi dengan pihak asing yang berpotensi merugikan. “Risiko itu nyata, mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental, hingga potensi interaksi dengan pihak yang tidak dikenal. Ini yang harus kita kelola,” jelas Menkomdigi.

Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan klasifikasi usia dengan pendekatan bertahap, yakni:

  • Di bawah 13 tahun: pembatasan ketat
  • Usia 13–16 tahun: akses terbatas dengan pengawasan
  • Di atas 16 tahun: diperbolehkan dengan persetujuan orang tua
  • Usia 18 tahun ke atas: akses penuh

“Kita mengambil pendekatan bertahap, tidak langsung ekstrem. Ini disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia,” ujar orang nomor satu di Kementerian Komdigi tersebut. 

Lebih lanjut, Menkomdigi Meutya Hafid juga membandingkan dengan kebijakan di negara lain seperti Australia yang lebih fokus pada media sosial, sementara Indonesia mengatur lebih luas hingga mencakup platform digital lain seperti gim.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa PP Tunas menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam mengatur platform digital.

Beberapa indikator risiko yang menjadi perhatian antara lain: paparan konten berbahaya,  potensi kecanduan, interaksi dengan pihak asing, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik.   “Jadi bukan hanya soal konten, tapi juga dampaknya terhadap anak, termasuk adiksi dan gangguan kesehatan,” kata Menkomdigi.

Selain regulasi, Meutya Hafid menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi penguat bagi orang tua dalam membatasi penggunaan gawai. “Kalau hanya orang tua yang melarang, seringkali anak melawan. Dengan adanya aturan ini, orang tua punya dasar yang lebih kuat,” jelasnya.

Seiring dengan penerapan PP Tunas, Menkomdigi menambahkan bahwa pemerintah tidak mengarahkan penggunaan teknologi tertentu, melainkan membuka ruang bagi berbagai solusi, mulai dari verifikasi usia hingga pendekatan berbasis kecerdasan buatan.

Meski menghadapi tantangan, Meutya Hafid memastikan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil. “Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi mendatang,” tegasnya.

Scroll to Top