Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Hal ini dilakukan karena banyak kasus yang menyeret anak berasal dari ruang digital.
“Ruang digital saat ini tidak lagi sekadar tempat mencari informasi atau hiburan. Di sana juga ada berbagai potensi ancaman bagi anak, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan digital. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Nurul Arifin dalam keterangannya kepada inilah.com, Senin (9/3/2026).
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Kebijakan ini mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap berbagai ancaman di ruang digital.
Aturan tersebut mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan penyesuaian pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Nurul menilai PP TUNAS merupakan respons kebijakan yang penting di tengah semakin besarnya jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet.
Akses Platform Digital Perlu Dibatasi
Menurutnya, pengaturan usia akses terhadap platform digital berisiko tinggi bukan bertujuan membatasi anak menggunakan teknologi, tetapi justru memastikan penggunaan teknologi berlangsung secara aman dan sesuai tahap perkembangan usia.
“Ini bukan pelarangan anak menggunakan internet. Yang dilakukan pemerintah adalah menunda akses ke platform digital berisiko tinggi sampai usia yang lebih aman. Ini langkah perlindungan, bukan pembatasan kebebasan,” kata Nurul.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar ini juga menilai pentingnya keterlibatan platform digital dalam upaya perlindungan anak. Selama ini, menurutnya, tanggung jawab menjaga keamanan anak di internet sering kali sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.
Padahal, kata dia, perusahaan teknologi memiliki peran besar melalui algoritma dan desain platform yang mereka bangun.
“Orang tua sering kali berhadapan langsung dengan algoritma media sosial yang sangat kuat. Karena itu negara perlu memastikan platform digital juga memikul tanggung jawab dalam melindungi pengguna anak,” ujarnya.
Upaya Penyelamatan Generasi Muda
Nurul menambahkan bahwa pengaturan usia minimal dalam penggunaan platform digital merupakan praktik yang juga mulai diterapkan di berbagai negara.
Dengan adanya PP TUNAS dan Permenkomdigi sebagai aturan teknisnya, Indonesia dinilai mengambil langkah progresif dalam memperkuat tata kelola ruang digital yang lebih aman.
Ia berharap implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan disertai peningkatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus dibarengi literasi digital yang kuat agar anak-anak kita dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif,” katanya.
Nurul menekankan bahwa generasi muda Indonesia harus tetap menjadi bagian dari transformasi digital nasional, namun dalam ekosistem yang aman dan bertanggung jawab.
“Kita ingin anak-anak Indonesia tetap kreatif, inovatif, dan melek teknologi. Tetapi semua itu harus berada dalam ruang digital yang sehat dan melindungi masa depan mereka,” ujarnya.