DPR Minta Jadwal Ulang Tak Kena Biaya Tambahan

Rakyat Merdeka – Penundaan keberangkatan ibadah umrah kepada WNI dinilai sebagai langkah tepat mengingat eskalasi konflik di Timur Tengah. Demi keselamatan bersama, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib mengikuti instruksi itu.

Anggota Komisi VIII DPR Hasan Basri Agus menegaskan, keselamatan WNI, termasuk para jemaah umrah, harus jadi prioritas utama negara. Situasi geopolitik global yang terus berubah serta eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berlangsung secara intens menjadi alasan utama di balik kebijakan perlindungan itu.

Ibadah umrah, kata Hasan, merupakan panggilan suci, namun perlindungan jemaah tetap menjadi tanggung jawab negara. “Prinsip utamakan keselamatan atau safety first harus jadi landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah pusat saat ini demi rakyat,” katanya.

Data Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah umrah terbesar di dunia. Pada tahun sebelum pandemi, jumlah jemaah asal Indonesia tercatat mampu mencapai angka lebih dari satu juta orang setiap tahun secara rutin.

Jumlah yang sangat besar itu, kata dia, menciptakan potensi risiko keselamatan serta kendala logistik yang cukup signifikan. “Dampak psikologis terhadap jemaah juga jadi pertimbangan penting bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan penundaan keberangkatan itu,” ucapnya.

Hasan menyebut, imbauan penundaan keberangkatan jemaah umrah sama sekali bukan larangan permanen. Langkah preventif ini diterapkan sementara waktu sambil terus memantau perkembangan situasi keamanan internasional dengan cermat, riil, dan penuh kehati-hatian.

Dia juga mengapresiasi koordinasi intensif antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai wujud kehadiran negara bagi seluruh rakyat. Sinergi strategis kedua lembaga itu ditujukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada semua WNI yang berada di luar wilayah kedaulatan Indonesia.

Pemerintah dan masyarakat, sambungnya, tidak boleh panik dalam menghadapi situasi global yang tidak menentu ini, namun tetap harus bersikap waspada. “Kebijakan penundaan merupakan langkah kehati-hatian antisipatif, membaca dinamika global secara matang, dan bukan tindakan reaktif yang tergesa-gesa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hasan merekomendasikan skema penjadwalan ulang bagi jemaah tanpa dikenai denda. Pemerintah bersama PPIU perlu memastikan seluruh jamaah terdampak dapat melakukan reschedule secara aman, nyaman, dan tanpa menimbulkan tambahan biaya maupun penalti apa pun.

Dia juga meminta Dirjen Bina Penyelenggara Haji dan Umrah segera mengeluarkan surat edaran resmi yang komprehensif. Surat itu harus disertai penjelasan dasar kebijakan agar tidak menimbulkan spekulasi, sementara PPIU dan agen perjalanan wajib menjamin keamanan dana jamaah secara utuh.

Selanjutnya, masyarakat diimbau tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. “Masyarakat mempercayakan kebijakan ini kepada Pemerintah yang bekerja berdasarkan pertimbangan keamanan dan diplomasi internasional yang matang,” ucap politikus Golkar itu.

Scroll to Top