Menteri Maman: Presiden Minta Praktir Merugikan UMKM Ditindak

Jakarta, Beritasatu.com Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas untuk menghentikan berbagai praktik yang merugikan pelaku UMKM di Indonesia.

“Pak presiden tegas memberikan perintah kepada kita untuk menyudahi praktik-praktik yang merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kita,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Maman menuturkan, peredaran barang impor ilegal berdampak sangat merusak terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di dalam negeri. Dia memberikan contoh, barang impor China yang terdaftar hanya 100, padahal catatan ekspor di China melalui UN Trade ada 900 ekspor ke Indonesia.

“Berarti ada selisih (gap) 800 yang tidak tercatat secara resmi. Jadi kita harus pahami bahwa pada saat angka gap 800 yang masuk ini tidak tercatat, berarti dia suka-sukanya saja kasih harga,” kata Maman.

Ia menilai kondisi tersebut sudah masuk kategori tindakan zalim. Pemerintah, lanjut dia, tidak melarang kegiatan impor, tetapi seluruh barang yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar pelaku UMKM memiliki daya saing.

“Itu yang mau kita jaga. Jadi kalau ditanya sama saya, prioritas saya adalah mengamankan UMKM,” ujar Maman.

Maman berharap penahanan pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi momentum evaluasi bersama.

“Saya minta sudah, kita harus ingat bahwa ada puluhan juta usaha mikro kecil yang terdampak. Dampaknya bukan masalah usahanya bangkrut, dampak sosial, dampak keluarga, dan saya pikir sudah ke mana-mana dampaknya. Jadi saya pikir mari sudah saatnya kita stop permainan (impor ilegal) ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian pemilik PT Blueray Cargo yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, John Field (JF).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penelusuran dan pendalaman dilakukan karena adanya jeda waktu antara penangkapan dan penyerahan diri tersangka.

Ia menyebut KPK juga mendalami kemungkinan adanya pertemuan antara John Field dan sejumlah saksi penting dalam perkara tersebut. Karena itu, salah satu langkah penelusuran dan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap John Field.

Scroll to Top