Rakyat Merdeka – Anggota Komisi VIII DPR Sandi Fitrian Noor menekankan pentingnya perlindungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menurut Sandi, pembaruan data merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial dan memastikan program pemerintah tepat sasaran.
Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian agar masyarakat rentan tetap terlindungi dalam mengakses layanan kesehatan.
“Pembaruan data sangat penting untuk ketepatan sasaran. Namun, dalam pelaksanaannya perlu ada mekanisme yang memastikan masyarakat rentan tetap terlindungi, khususnya dalam layanan kesehatan yang bersifat esensial,” ujar Sandi, Selasa (10/2/2026).
Sandi menjelaskan, kelompok pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan, seperti hemodialisis.
Tanpa perlindungan pembiayaan, biaya perawatan dapat menjadi beban berat bagi pasien dan keluarganya. Ia menilai pembaruan DTSEN idealnya disertai dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan kelompok rentan, serta mekanisme transisi yang jelas.
Sandi juga menyoroti pentingnya meminimalkan potensi kesalahan eksklusi dalam pendataan sosial, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat.
“Validasi data memang krusial, tetapi perlu diiringi dengan skema transisi yang memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sambil menunggu proses verifikasi selesai,” katanya.
Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian kepesertaan PBI per 1 Februari 2026 seiring pemutakhiran DTSEN oleh Kementerian Sosial sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Menanggapi hal tersebut, Sandi mengusulkan adanya pengaturan masa transisi (grace period) bagi peserta PBI yang mengalami penyesuaian status kepesertaan, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah, agar pembaruan data berjalan selaras tanpa menimbulkan kekosongan perlindungan sosial.
Sebagai mitra kerja Kementerian Sosial, Sandi menegaskan bahwa Komisi VIII DPR akan terus mengawal kebijakan ini dan mendorong evaluasi implementasi pemutakhiran DTSEN agar tujuan peningkatan akurasi data dapat tercapai tanpa mengurangi perlindungan bagi masyarakat.
“Data yang akurat dan keberpihakan pada kelompok rentan harus berjalan seiring. Akses kesehatan adalah hak dasar warga negara yang perlu dijaga bersama,” pungkasnya.