INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, menilai kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem rayonisasi harga beras berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan melanggar semangat konstitusi. Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan disparitas harga antarwilayah untuk komoditas yang sama, padahal beras merupakan kebutuhan pokok rakyat.
“Kebijakan rayonisasi harga beras ini tidak adil. Masyarakat di wilayah berbeda membeli beras dengan kualitas sama tetapi harga berbeda. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi bahwa pangan harus tersedia oleh negara tanpa diskriminasi harga,” tegas Firman dalam keterangan di Jakarta, dikutip Senin (3/11/2025).
Politisi Golkar itu pun mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan subsidi dan pengaturan harga komoditas strategis. Ia membandingkan dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan pupuk yang diberlakukan merata di seluruh Indonesia.
“Kalau bensin, solar, dan pupuk bisa disubsidi dan harganya sama di seluruh Indonesia, mengapa beras yang merupakan kebutuhan pokok justru tidak mendapat perlakuan yang sama? Di sinilah letak ketidakadilan kebijakan yang harus dievaluasi pemerintah,” tegas Firman.
Ia mengingatkan bahwa pangan adalah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan politik nasional. Menurutnya, kenaikan harga beras akibat kebijakan diskriminatif bisa memicu gejolak ekonomi bahkan krisis sosial.
“Harga beras itu sangat sensitif. Kalau naik, efeknya bisa berantai. Persoalan ini bukan sekadar isu ekonomi, tapi juga bisa menjalar menjadi permasalahan sosial bahkan politik. Karena itu, kebijakan harga pangan harus adil dan berpihak kepada rakyat,” tandasnya.
Firman mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem rayonisasi. Ia menilai pendekatan tersebut bukan hanya gagal memenuhi rasa keadilan, tapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan antardaerah.
“Apakah sistem ini benar-benar efektif menjaga stabilitas harga pangan? Jika hasilnya justru membuat rakyat di satu daerah membeli beras lebih mahal dari daerah lain, maka jelas kebijakan ini tidak memenuhi prinsip keadilan yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Firman menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin ketersediaan pangan dengan harga wajar dan merata.
“Keadilan pangan adalah fondasi kedaulatan bangsa. Jangan sampai beras, yang menjadi kebutuhan hidup sehari-hari rakyat, justru menjadi simbol ketimpangan kebijakan negara,” pungkasnya.