Menteri Nusron Segera Teken Persetujuan RTRW Papua Selatan

KBRN – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera menandatangani Persetujuan Substansi RTRW Papua Selatan. Dokumen ini menjadi syarat utama penyusunan tata ruang sekaligus mempercepat program swasembada pangan pemerintah.

“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1–2 hari mendatang, persetujuan substansi RTRW akan kami teken persetujuannya,” kata Nusron usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (01/10/2025).

Persetujuan substansi tersebut merupakan bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW. Seluruh Kabupaten maupun Provinsi di Indonesia wajib memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

Menteri Nusron menjelaskan, dokumen itu hasil sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman antar pemangku kepentingan. “Alhamdulillah semua pihak setuju, baik empat kabupaten, provinsi, DPRD, maupun kementerian terkait,” ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, percepatan penyusunan RTRW berdasarkan Inpres Nomor 16 Tahun 2025. Instruksi itu merupakan revisi dari Inpres Nomor 14 serta ditopang Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.

“Inpres diberikan Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi. Termasuk Papua Selatan sebagai prioritas strategis dalam program percepatan pembangunan nasional,” ucap Zulkifl.

Ia menekankan, percepatan mutlak dilakukan agar kebijakan Presiden Prabowo segera diimplementasikan tanpa hambatan. “Kita ingin cepat, agar swasembada pangan, air, dan energi segera tercapai,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana beserta jajaran. Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih turut hadir mendampingi Menteri Nusron.

Scroll to Top