Ketentuan Dan SOP PPID

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

SENIN – JUMAT
09.00 – 15.00 WIB

Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB (Senin – Kamis)
11.00 – 13.00 WIB (Jumat)

Ketentuan:

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.

  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan dilakukan secara langsung, melalui email, fax, atau jasa pos.

Scroll to Top